
PEMBERIAN PENYALURAN BANTUAN PANGAN KEPADA MASYRAKAT PENERIMA BANTUAN DI DESA KABA-KABA DARI BADAN URUSAN LOGISTIK (BULOG) PERIODE JUNI-JULI 2025
Desa Kaba-Kaba – Berdasarkan Keputusan Pemerintah Republik Indonesia c.q. Badan Pangan Nasional Republik Indonesia. Penerima Bantuan berhak memperoleh Bantuan Pangan Tahun 2025 dari Pemerintah Republik Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan, sebagai respons terhadap kondisi ekonomi yang terdampak. Penyaluran dilakukan di Kantor Desa Kaba Kaba mulai pukul 08.00 sampai dengan selesai. Rabu(23/7/2025).
Persyaratan pengambilan/penerimaan bantuan Pangan Bulan Juni dan Juli Tahun 2025 dengan membawa dan menunjukkan Surat Undangan , KTP-el dan/atau Kartu Keluarga asli. Dalam penyaluran Bantuan Pangan di Tahun 2025 Badan Urusan Logistik BULOG) tidak memungut biaya apapun. Jika ada pungutan oleh Petugas silahkan laporkan dengan menghubungi PIC KantorBulog Tabanan, dengan melampirkan bukti terkait. Pada saat penyaluran penyerahan akan dilakukan pendataan geotagging dan foto diri PBP (Penerima Bantuan Pangan) Tahun 2025 oleh Juru Serah dari Kasi Pelayanan Desa dan dibantu para kewilayahan desa Kaba-Kaba. Penerima bantuan pangan berisi beras, yang dibagikan secara tertib dan teratur di Kantor desa. Proses distribusi dipantau ketat oleh petugas Bulog dan pemerintah desa untuk memastikan setiap keluarga mendapatkan bantuan sesuai dengan daftar penerima.
Bantuan pangan berupa beras dari Badan Urusan Logistik (Bulog) ini juga diiringi dengan komitmen untuk terus memberikan dukungan kepada masyarakat desa dalam menghadapi tantangan ekonomi. Program penyaluran bantuan akan dilakukan secara berkala, sehingga diharapkan dapat memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi kehidupan masyarakat desa.

.webp)