
Berdasarkan Rapat internal Presiden RI pada Tanggal 2 Maret 2023 mengenai kebijakan bantuan sosial dalam bentuk beras dan surat Kepala Badan Pangan Nasional Nomor : 82/TS.03.03/K/3/2023 tentang penyaluran cadangan pangan pemerintah dalam rangka pemberian bantuan pangan. Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten tabanan melaksanakan kegiatan pelepasan penyaluran cadangan beras pemerintah untuk bantuan pangan 2023 di Kantor Desa Kaba-Kaba.
Tujuan dari bantuan pangan ini adalah untuk mengurangi beban pengeluaran penerima bantuan pangan dan sebagai upaya untuk menangani kerawanan pangan, kemiskinan, stunting dan gizi buruk, keadaan darurat, melindungi produsen dan konsumen serta mengendalikan dampak dari inflasi dan fluktuasi harga.
pemerintah memilih penerima manfaat PKH sebagai sasaran bansos beras ini karena keluarga-keluarga ini tidak mendapatkan bantuan sosial lain dan data mereka sudah clear baik berdasarkan nama dan alamat sehingga tidak ada bantuan uang tumpang tindih.
Alokasi bantuan yaitu setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) memperoleh bantuan sebanyak 10kg/KPM/Bulan dengan kualitas beras jenis Medium. Waktu dan durasi pelaksanaan bantuan pangan beras tersebut dilaksanakan selama 1 bulan yaitu alokasi bulan November 2023.

