.jpeg)
Pendataan penduduk Non Permanen atau Tinggal Sementara yang ada di wilayah Desa Kaba-Kaba merupakan kegiatan yang bertujuan untuk penertiban penduduk, serta terkait dengan Permendagri nomor 14 tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen
Kegiatan Sidak Penduduk Non Permanen (Duk Tang) khususnya tenaga buruh yang bekerja di proyek di wilayah Banjar Adat Dangin Pangkung Dinas Buading pada hari jumat 07 Maret 2025 Turut hadir dalam kegiatan ini Kelian Adat Dangin Pangkung,Kelian Dinas Buading Kaba-Kaba,Pecalang Desa Adat Desa Kaba-Kaba,di atensi oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Kaba-Kaba.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendata penduduk pendatang yang tinggal di lingkungan Desa Kaba-Kaba tapi tidak ber KTP Kaba-Kaba serta belum memiliki Surat Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non Permanen.
Harapan Kedepan dari Kegiatan ini dari Plt.Perbekel desa kaba-kaba agar setiap triwulan mendatang di Desa Kaba-Kaba mendata berapa penduduk yang tinggal sementara di masing-masing banjar di wilayah Desa Kaba-Kaba, untuk kartu penduduk non permanen di Desa Kaba-Kaba masa berlakunya 6 Bulan setelah itu apabila masih menetap disini mendaftarkan diri kembali kepada kelian banjar dinas untuk perpanjangan, pendataan/kartu penduduk non permanen ini diberikan secara gratis/tidak dipungut biaya. pada kesempatan ini tidak lupa juga mengapresiasi kelian adat Dangin Pangkung dan Dinas Buading dalam mendukung kegiatan ini.
Semoga untuk kedepannya kepada masyarakat yang menetap/tinggal sementara di wilayah Desa Kaba-Kaba sadar akan dirinya, kita berada dimana, bagaimana kita seharusnya, karena dari desa sudah memberikan edukasi agar nantinya ketika ada sesuatu dan lain hal kita bisa bergerak cepat dan tepat karena semua nya ini membutuhkan sinergitas masyarakat,”


.jpeg)