Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBDes disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024. Laporan ini mencakup seluruh aspek pengelolaan keuangan desa yang meliputi pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang telah dilaksanakan dan digunakan untuk pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.