
Dalam rangka Optimalisasi Pelayanan Publik dan Optimalisasi Pendapatan Daerah Provinsi Bali, serta untuk memudahkan masyarakat Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajibannya membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun Badan Pendapatan Daerah UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Buleleng melaksanakan Pelayanan Samsat Keliling bertemmpat di wantilan Desa Kaba-Kaba Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan Bali, Pada Hari ;Selasa 15 Oktober 2024. dari jam 08:30 s.d 12:00 Wita


