
Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) mengajukan permohonan operasi pasar Kepada BULOG Bali selama Tahun 2024.
Kecamatan Kediri mendapat jadwal operasi pasar murah pada tanggal 23 Juli 2024 yang bertempat di Jaban Puri Bencingah Desa Kaba-Kaba..
Pasar murah ini bertujuan untuk menyediakan harga yang lebih murah dari harga di pasaran pada umumnya. Dengan adanya subsidi harga dari pemerintah terhadap kebutuhan yang diperjualbelikan pada pasar murah ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.
Selain menyediakan kebutuhan pokok, pada pasar murah ini juga disediakan produk-produk lain dengan menggandeng Kerjasama dengan Bumdes Tunjung Mekar Kaba-Kaba.
.jpeg)
