
Sehubungan dengan surat nomor S-1074/KPP.170H/2023 KPP Pratama Tabanan. tanggal 31 oktober 2023 perihal kordinasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan.dalam hal ini kaitannya dengan permohonan bantuan untuk menyampaikan informasi pemenuhan kewajiban perpajakan kepada wajib pajak di Desa Kaba-Kaba beserta pendampingan petugas pajak di lokasi wajib pajak. Bersama ini Bekerja Sama dengan para Kepala Wilayah untuk melakukan pedampingan di wilayahnya masing masing.


