Berita Desa

SOSIALISASI PEMILIHAN PERBEKEL ANTAR WAKTU DESA KABA-KABA

25 November 2025

62 Kali Dibaca

IDA BAGUS PUTU YOGI SWARA,SE

Selasa,25 November 2025 Sosialisi Pemilihan Perbekel Antar Waktu bertempat di ruang rapat Perbekel Desa Kaba-Kaba. Acara ini  dihadiri oleh I Made Surya Dharma,SSTP, (Camat Kediri) I Wayan Carma( D.PMD Kab Tabanan), I Wayan Moni ( Pj. Perbekel Desa Kaba-Kaba),Anak Agung Ngurah Surya Kencana ( Bendesa Adat Desa Kaba-Kaba),Kelian Adat Se Desa Kaba-Kaba BPD, LPM,PKK,Seka Truna Truni Babinkamtibmas, Babinsa. Dasar hukum dari Pemilihan Antar Waktu ialah Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang desa, PP No 43 Th 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No 6 Th 2014 tentang desa. "Perbekel Antar Waktu adalah perbekel yang dipilih melalui musyawarah desa untuk mengganti perbekel yang berhenti dengan sisa jabatan lebih dari satu Tahun" Kata Bpk I Wayan Carma selaku Kadis PMD kabupaten Tabanan.
 
Penyelenggaraan Pemilihan Perbekel Antar Waktu (PAW) merupakan proses penting di tingkat desa yang dilaksanakan melalui Musyawarah Desa, bukan pemilihan umum biasa oleh seluruh warga desa. Proses ini melibatkan sosialisasi dan penyusunan tata tertib (Tatib) untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. 
Berikut adalah gambaran umum sosialisasi dan rancangan Tatib PAW
 
Sosialisasi Penyelenggaraan PAW
Sosialisasi PAW bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh komponen masyarakat desa, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Panitia Pemilihan, tokoh masyarakat, dan warga desa, mengenai dasar hukum, mekanisme, dan tahapan pemilihan. 
  • Tujuan Utama Sosialisasi:
    • Menginformasikan adanya kekosongan jabatan Perbekel dan perlunya dilakukan PAW.
    • Menjelaskan landasan hukum yang mendasari pelaksanaan PAW (UU Desa, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Daerah/Bupati setempat).
  • Memaparkan perbedaan mekanisme PAW (musyawarah desa) dengan Pilkel reguler (pemungutan suara langsung).
  • Mensosialisasikan tahapan, jadwal, dan tata tertib pemilihan yang telah disusun oleh panitia.
  • Membangun partisipasi aktif dan menjaga netralitas semua pihak terkait. 
Rancangan Tata Tertib (Tatib) PAW

Rancangan Tata Tertib (Tatib) PAW disusun oleh Panitia Pemilihan dan disahkan melalui musyawarah yang melibatkan BPD dan elemen masyarakat lainnya. Tatib ini menjadi acuan hukum pelaksanaan seluruh rangkaian kegiatan pemilihan. 

Poin-poin Penting dalam Rancangan Tatib:

  • Dasar Hukum: Mencantumkan peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan turunannya.
  • Panitia Pemilihan: Mengatur tugas, fungsi, kewenangan, dan kewajiban Panitia Pemilihan yang bersifat mandiri dan netral.
  • Jadwal dan Tahapan: Merinci jadwal kegiatan dari awal hingga akhir, meliputi:
    • Pembentukan Panitia Pemilihan oleh BPD (paling lama 15 hari sejak Perbekel diberhentikan).
    • Penetapan daftar pemilih musyawarah desa.
    • Pendaftaran dan penelitian kelengkapan administrasi bakal calon.
    • Penetapan calon Perbekel (paling sedikit 2 dan paling banyak 3 calon).
    • Pelaksanaan Musyawarah Desa Pemilihan.
    • Pelaporan dan pengesahan calon terpilih kepada Bupati melalui Camat.
  • Persyaratan Calon: Menetapkan syarat-syarat bagi bakal calon Perbekel PAW, seperti WNI, minimal pendidikan SMP, usia, dan lain-lain, sesuai peraturan yang berlaku.
  • Mekanisme Pemilihan: Menjelaskan tata cara musyawarah desa, termasuk proses pemungutan suara (jika diperlukan) dan penetapan calon terpilih.
  • Tata Cara Pencalonan: Mengatur proses pendaftaran, verifikasi, hingga penetapan calon yang berhak dipilih. Jika calon lebih dari tiga, dilakukan seleksi tambahan (administrasi dan tes tertulis).
  • Sanksi: Aturan mengenai sanksi bagi pihak yang melanggar tata tertib atau bertindak tidak netral.
  • Pengesahan: Prosedur pengesahan hasil pemilihan oleh Musyawarah Desa, yang kemudian diajukan ke Bupati untuk penerbitan SK Pengesahan.
  •  Dokumen Tatib yang spesifik akan sangat bergantung pada Peraturan Bupati (Perbup) di wilayah masing-masing kabupaten.

 

pada kesempatan ini,Camat Kediri, Made Surya Dharma,SSTP, menyampaikan pentingnya menjaga netralitas dan profesionalisme panitia pemilihan. "Proses pemilihan harus dilaksanakan secara adil, transparan, dan bebas dari intervensi yang tidak sesuai dengan aturan. Kredibilitas panitia sangat menentukan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilihan," tegas beliau.

 

 

Kirim Komentar

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Statistik Penduduk

Sistem digital yang berfungsi mempermudah pengelolaan data dan informasi terkait dengan kependudukan dan pendayagunaannya untuk pelayanan publik yang efektif dan efisien

3919
Laki-laki
3781
Perempuan
7700
TOTAL

APB Desa

Data APB Desa sebagai wujud transparansi Pemerintah Desa dalam mengelola keuangan

Pendapatan

Anggaran:Rp 17.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

Belanja

Anggaran:Rp 112.200.158.443,00
Realisasi:RP 0,00

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Anggaran:Rp 2.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

Dana Desa

Anggaran:Rp 15.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 112.200.158.443,00
Realisasi:RP 0,00

Layanan
Mandiri

Desa Kaba-kaba

Kecamatan Kediri, Kabupaten TABANAN