SOSIALISASI PEMILIHAN PERBEKEL ANTAR WAKTU DESA KABA-KABA
- Tujuan Utama Sosialisasi:
- Menginformasikan adanya kekosongan jabatan Perbekel dan perlunya dilakukan PAW.
- Menjelaskan landasan hukum yang mendasari pelaksanaan PAW (UU Desa, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Daerah/Bupati setempat).
- Memaparkan perbedaan mekanisme PAW (musyawarah desa) dengan Pilkel reguler (pemungutan suara langsung).
- Mensosialisasikan tahapan, jadwal, dan tata tertib pemilihan yang telah disusun oleh panitia.
- Membangun partisipasi aktif dan menjaga netralitas semua pihak terkait.
- Dasar Hukum: Mencantumkan peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan turunannya.
- Panitia Pemilihan: Mengatur tugas, fungsi, kewenangan, dan kewajiban Panitia Pemilihan yang bersifat mandiri dan netral.
- Jadwal dan Tahapan: Merinci jadwal kegiatan dari awal hingga akhir, meliputi:
- Pembentukan Panitia Pemilihan oleh BPD (paling lama 15 hari sejak Perbekel diberhentikan).
- Penetapan daftar pemilih musyawarah desa.
- Pendaftaran dan penelitian kelengkapan administrasi bakal calon.
- Penetapan calon Perbekel (paling sedikit 2 dan paling banyak 3 calon).
- Pelaksanaan Musyawarah Desa Pemilihan.
- Pelaporan dan pengesahan calon terpilih kepada Bupati melalui Camat.
- Persyaratan Calon: Menetapkan syarat-syarat bagi bakal calon Perbekel PAW, seperti WNI, minimal pendidikan SMP, usia, dan lain-lain, sesuai peraturan yang berlaku.
- Mekanisme Pemilihan: Menjelaskan tata cara musyawarah desa, termasuk proses pemungutan suara (jika diperlukan) dan penetapan calon terpilih.
- Tata Cara Pencalonan: Mengatur proses pendaftaran, verifikasi, hingga penetapan calon yang berhak dipilih. Jika calon lebih dari tiga, dilakukan seleksi tambahan (administrasi dan tes tertulis).
- Sanksi: Aturan mengenai sanksi bagi pihak yang melanggar tata tertib atau bertindak tidak netral.
- Pengesahan: Prosedur pengesahan hasil pemilihan oleh Musyawarah Desa, yang kemudian diajukan ke Bupati untuk penerbitan SK Pengesahan.
- Dokumen Tatib yang spesifik akan sangat bergantung pada Peraturan Bupati (Perbup) di wilayah masing-masing kabupaten.
pada kesempatan ini,Camat Kediri, Made Surya Dharma,SSTP, menyampaikan pentingnya menjaga netralitas dan profesionalisme panitia pemilihan. "Proses pemilihan harus dilaksanakan secara adil, transparan, dan bebas dari intervensi yang tidak sesuai dengan aturan. Kredibilitas panitia sangat menentukan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilihan," tegas beliau.
Komentar Facebook
Kantor Desa
Wilayah Desa
Aparatur Desa
I GUSTI MADE DARMAWAN
Kepala Desa
IDA BAGUS MADE ANOM DWIJA PUTRA
Kaur Keuangan
I GEDE NUARTA
KASI PELAYANAN
I MADE RESI ASTANA
KAWIL SENGGUAN
I MADE JAYA
KAWIL JUNTAL
I NYOMAN SUDARMIKA
KAWIL DANGIN UMA
I GUSTI NGURAH KETUT SANTIKA
KAWIL DUALANG
GUSTI MADE LABA ARTANA
KAWIL BERINGKIT
I WAYAN SUDANA
KAWIL BUADING
IDA BAGUS GEDE PUTRA YUDHANA
KAWIL PILISAN
IDA BAGUS PUTU YOGI SWARA,SE
KASI PEMERINTAHAN
KADEK ENI SURYAWATI, S.E
KAUR UMUM
ANAK AGUNG NGURAH SURYA PRATAMA
KASI KESEJAHTERAAN RAKYAT
NI PUTU WAHYU DARMAWATI
SEKRETARIS DESA
I GUSTI MADE MAHARDIKA YADNYA
KAWIL DAUH YEH
I GUSTI NGURAH ARYA SUNARTA
KAWIL GADUH
I PUTU AGUS INDRAJAYA
KAWIL TEGAL KEPUH
NI NYOMAN TRIMAYENI
KAUR PERENCANAAN
NI PUTU RATINDIA APRIYANTI
STAF DESA
NI KADEK SITA ANGGRENI
STAF DESA
Statistik Penduduk
Sistem digital yang berfungsi mempermudah pengelolaan data dan informasi terkait dengan kependudukan dan pendayagunaannya untuk pelayanan publik yang efektif dan efisien
APB Desa
Data APB Desa sebagai wujud transparansi Pemerintah Desa dalam mengelola keuangan
Pendapatan
| Anggaran | : | Rp 17.000.000,00 |
| Realisasi | : | RP 0,00 |
Belanja
| Anggaran | : | Rp 112.200.158.443,00 |
| Realisasi | : | RP 0,00 |
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
| Anggaran | : | Rp 2.000.000,00 |
| Realisasi | : | RP 0,00 |
Dana Desa
| Anggaran | : | Rp 15.000.000,00 |
| Realisasi | : | RP 0,00 |
Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
| Anggaran | : | Rp 112.200.158.443,00 |
| Realisasi | : | RP 0,00 |
Layanan
Mandiri
Desa Kaba-kaba
Kecamatan Kediri, Kabupaten TABANAN
Hubungi Perangkat Desa
Untuk Mendapatkan PIN Layanan Mandiri
OpenSID 2606.0.0-premium - Lestari
Kirim Komentar