
Pendataan penduduk Non Permanen atau Tinggal Sementara dan WNA yang ada di wilayah Desa Kaba-Kaba merupakan kegiatan yang bertujuan untuk penertiban penduduk, serta terkait dengan Permendagri nomor 14 tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen
Kegiatan Sidak Penduduk Non Permanen dan Wna yang dilaksanakan dibanjar dinas di Desa Kaba-Kaba, pada hari minggu 20 oktober 2024 dilakukan di Banjar Dinas Beringkit.Turut hadir dalam kegiatan ini Kelian Dinas Beringkit Desa Kaba-Kaba, Kelian Adat Beringkit Desa Kaba-Kaba,Pecalang Adat Beringkit Desa Kaba-Kaba,di atensi oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Kaba-Kaba.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendata penduduk pendatang dan WNA yang tinggal di lingkungan Desa Kaba-Kaba tapi tidak ber KTP Kaba-Kaba serta belum memiliki Surat Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non Permanen, adapun jumlah hasil pendataan pada hari ini adalah Banjar Beringkit : 35 orang.
serta imbauan dan harapan dari bapak Kadis Dukcapil dan Perbekel desa kaba-kaba agar setiap triwulan mendatang di Desa Kaba-Kaba mendata berapa penduduk yang tinggal sementara di masing-masing banjar di wilayah Desa Kaba-Kaba, untuk kartu penduduk non permanen di Desa Kaba-Kaba masa berlakunya 6 Bulan setelah itu apabila masih menetap disini mendaftarkan diri kembali kepada kelian banjar dinas untuk perpanjangan, mengenai antusias masyarakat dalam pendataan penduduk non permanen ini sangat antusias karena pendataan/kartu penduduk non permanen ini diberikan secara gratis/tidak dipungut biaya.
Harapannya nantinya untuk kedepannya kepada masyarakat yang menetap/tinggal di wilayah Desa Kaba-Kaba sadar akan dirinya, kita berada dimana, bagaimana kita seharusnya, karena dari desa sudah memberikan edukasi agar nantinya ketika ada sesuatu dan lain hal kita bisa bergerak cepat dan tepat karena semua nya ini membutuhkan sinergitas masyarakat,”

.jpeg)
.jpeg)